Kamis, 27 Juni 2024

PENTINGNYA PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

Kelompok tani merupakan organisasi petani yang menjadi tumpuan utama pembangunan pertanian di Indonesia. Semua bentuk bantuan dari Kementerian Pertanian harus melalui kelompok tani, tidak bisa diterimakan pada pribadi atau perseorangan. Kelompok tani dapat berupa kelompok tani dewasa, pemuda tani, maupun wanita tani. Kelompok tani dewasa biasa disebut dengan kelompok tani ( Poktan), pemuda tani biasa disebut Taruna tani atau Kelompok Pemuda Tani (KPT), sedangkan wanita tani biasa disebut dengan Kelompok Wanita Tani (KWT).

Keberadaan kelompok tani, baik dewasa, pemuda tani, maupun wanita tani tidak lepas dari peran serta penyuluh pertanian di lapangan. Pembentukan kelompok tani harus dihadiri dan atas sepengetahuan penyuluh pertanian agar dapat diakui secara legal dan datanya dimasukan ke simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian). Penyuluh pertanian lah yang bertugas mendampingi dan membina kelompok tani agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan kondisi dan potensi sekitar.

Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga diharapkan mampu membentuk kelompok tani yang berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan mengandalkan sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.

Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan dan keragaan dari masing-masing kelompok tani. Hal ini agar diketahui kemampuan masing-masing kelompok tani baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen administrasi, mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi usaha tani, dan mengembangkan kelompok tani itu sendiri. Adapun hasil terhadap pemetaan keragaan kelompok tani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam penyusunan strategi pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam memberikan terapi guna memperbaikai, meningkatkan usaha tani lebih produktif, efektif dan efisien.

Pembinaan terhadap kelompok tani ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.

Tujuan dalam melakukan penilaian kelas kemampuan kelompok tani adalah untuk :

  1. Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani;
  2. Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
  3. Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompok tani;
  4. Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN;
  5. Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompok tani.

Sedangkan manfaat penilaian kelas kemampuan kelompok tani antara lain :

  1.  Diperolehnya strategi pembinaan kelompok tani sesuai dengan kelas kemampuannya;
  2.  Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompok tani menjadi Gabungan Kelompok tani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

Peningkatan kelas Kelompok tani merupakan indikasi bahwa kelompok tani telah mampu memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan internal petani, sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan dukungan sumberdaya produktif, maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih mensejahterakan. Adapun strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan kelas kelompok adalah Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu :

A. Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM);

Diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya. Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki kesempatan dan kemungkinan yang tinggi untuk memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya yang menyangkut aspek ekonomi, rohani, kesehatan, pendidikan hukum dan lain-lain. Pengembangan SDM ini akan menghasilkan kelompok tani yang memiliki kemampuan untuk merencanakan usahanya sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan masalah dan mengetahui teknologi yang dibutuhkannya.

B. Pengembangan modal;

Dimulai dari kesadaran kelompok tani untuk memiliki dana bersama yang dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan penggalangan dana ini akan menghasilkan akumulasi dana yang memerlukan satu wadah lembaga keuangan mikro yang dikelola secara kelompok yang akan menumbuhkan sistem ekonomi rakyat yang mampu memfasilitasi aspek permodalan anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan dana kelompok tani akan bekerja sama dengan lembaga lain (perbankan) yang bersedia memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal ini akan meningkatkan kemampuan kelompok tani.

C. Pengembangan usaha;

Diawali dengan memanfaatkan kelimpahan Sumberdaya Alam (SDA) yang ada di wilayahnya. Petani/Kelompok tani dapat mengoptimalkan SDA dengan usahatani pertanian maupun peternakan ataupun perikanan, yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan 4 F yaitu Food (pangan), Feed (Pakan), Fuel (Energi), Fertilizer (Pupuk). Pengembangan usaha tersebut dilakukan dengan prinsip pengelolaan terpadu dalam sistem pertanian terpadu, yang mengkombinasikan komponen berbeda (pertanian, peternakan, perikanan) dalam sistem produksi usahatani agar saling melengkapi, melalui teknik, (1) Pengelolaan Tanaman Terpadu, (2) Pengelolaan Hama Terpadu, (3) Pengelolaan Hara Terpadu, (4) Pengelolaan Air Terpadu, (5) Pengelolaan Ternak Terpadu, (6) Pengelolan Limbah Terpadu. Selanjutnya petani-/kelompok tani diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan sumberdaya lokal dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

D. Pengembangan Kelembagaan Usaha;

Pada tahap awal keberadaan usaha masing-masing anggota dianggap sebagai unit produksi secara keseluruhan, selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan anggota kelompok satu dengan lainnya memulai usaha bersama secara kecil-kecilan seperti pemasaran bersama, pengadaan sarana produksi bersama. Pada gilirannya usaha kecil tersebut akan berkembang menjadi usaha menengah bahkan usaha besar yang memiliki badan hukum yang formal.

Prinsip-prinsip dalam melakukan penilaian kelompok tani yaitu:

a) Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi kelompoktani;

b) Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

c) Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;

d) Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi kelompoktani;

e) Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.

Aspek Penilaian kelas kemampuan kelompok tani dikenal dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM POKTAN), yaitu: (a) Kemampuan merencanakan; (b) Kemampuan mengorganisasikan; (c) Kemampuan melaksanakan kegiatan, (d) Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan; (e) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani.

Indikator Penilaian kelas kemampuan kelompoktani merupakan rincian kegiatan dalam menjalankan fungsinya dengan rincian sebagai berikut :

a) Aspek kemampuan merencanakan, terdiri dari indikator:

1) Merencanakan kegiatan belajar (nilai maksimum 50);

2) Merencanakan usaha (nilai maksimum 150).

b) Kemampuan mengorganisasikan, yang terdiri dari:

1) Struktur Organisasi (nilai maksimum 25);

2) Aturan dan Norma (nilai maksimum 25);

3) Administrasi pembukuan (nilai maksimum 100).

c) Kemampuan melaksanakan kegiatan yang terdiri dari:

1) Pertemuan rutin (nilai maksimum 40);

2) Kegiatan belajar (nilai maksimum 50);

3) Pelaksanaan usaha (nilai maksimum 200);

4) Pemupukan modal (nilai maksimum 50);

5) Pelayanan informasi dan teknologi (nilai maksimum 60).

d) Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, dengan indikator Evaluasi usaha kelompok (nilai maksimum 100)

e) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, dengan indikator pengembangan kapasitas dan pengkaderan pengurus (nilai maksimum 150).

Kelas Kemampuan Kelompok tani ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap kelompok tani oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, dengan penetapan kelas sebagai berikut :

a) Kelas Pemula mempunyai nilai sampai dengan 245;

b) Kelas Lanjut mempunyai nilai 246-455;

c) Kelas Madya mempunyai nilai 456-700;

d) Kelas Utama mempunyai nilai 701-1.000.

hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan strategi pemberdayaan kelompok tani berdasarkan kelas kemampuannya.

Oleh : Zuni Fitriyantini, S.TP.

Sumber : BPPSDMP, 2018. Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani. Kementerian Pertanian.