Jumat, 27 November 2015

MENGENAL BAHAN PEMBENAH TANAH



Dalam budidaya padi, penggunaan pupuk kimia yang semakin bertambah setiap tahunnya telah merusak tanah. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin menurunnya produktivitas lahan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk memperbaiki kondisi tanah yang rusak. Salah satu solusi dari masalah tersebut adalah dengan penggunaan bahan pembenah tanah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2006, yang dimaksud dengan pembenah tanah adalah bahan – bahan sintetis atau alami, organik atau mineral yang berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisika, kimia, dan
biologi tanah.

Sedangkan dikalangan ahli tanah, pembenah tanah dikenal sebagai soil conditioner yang secara lebih spesifik diartikan sebagai bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral, berbentuk padat maupun cair, mampu memperbaiki struktur tanah, dapat merubah kapasitas tanah menahan dan melalukan air, serta dapat memperbaiki kemampuan tanah memegang unsur hara, sehingga unsur hara tidak mudah hilang, dan tanaman masih mampu memanfaatkannya.

Bahan pembenah tanah dikenal ada dua jenis yaitu pembenah tanah organik dan pembenah tanah anorganik. Pembenah tanah organik salah satunya seperti blotong, lateks, sedangkan pembenah tanah anorganik misalnya zeolit, kapur pertanian, dan fosfat alam.

Bahan organik tanah baik dalam bentuk pupuk kandang, pupuk hijau, kompos, sisa tanaman, dan lain sebagainya, merupakan bahan pembenah tanah yang sudah banyak dibuktikan efektivitasnya baik dalam memperbaiki sifat fisik, kimia, maupun biologi tanah.

Limbah pertanian seperti blontong, skim lateks, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan sebagai pembenah tanah. Beberapa hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan bahan pembenah tanah mineral seperti zeolit berpengaruh lebih baik terhadap sifat-sifat tanah jika disertai dengan pemberian bahan organik. Penggunaan bahan pembenah mineral harus diperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan perhatikan pula faktor ketersediaan, dan jaminan mutu, serta harga.

Bila bahan pembenah tanah akan dijadikan suatu kebijakan dalam usaha peningkatan produktivitas lahan pertanian di Indonesia, maka pemilihan bahan pembenah tetap diprioritaskan pada bahan-bahan yang murah, bersifat insitu, dan terbarukan, bahan organik sebenarnya dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Arsyad (2000) mengemukakan bahwa konsep penggunaan pembenah tanah untuk merehabilitasi lahan terdegradasi adalah :
1.    Pemantapan agregat tanah guna mencegah erosi dan pencemaran,
2.    Merubah sifat hydrophobic atau hydrophilic, sehingga mampu meningkatkan kapasitas tanah menahan air (water holding capacity),
3.    Meningkatkan kapasitas tukar kation (KTK), sehingga unsur hara dalam tanah tidak mudah tercuci dan dapat diserap akar tanaman.

Bahan pembenah tanah memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
1.      Memperbaiki sifat-sifat tanah,
2.      memperbaiki struktur tanah, sehingga air akan dapat tertahan lebih lama di dalam tanah,
3.      menghalangi evaporasi pada tanah, sehingga tanaman tidak akan banyak kehilangan air,
4.      mempengaruhi kapasitas lapang dan pertumbuhan tanaman,
5.      Mengoptimalkan pemberian pupuk di dalam tanah,
6.      Meningkatkan kesuburan tanah dan produksi tanaman,
7.      Meningkatkan pH tanah.

Demikian materi ini kami sampaikan untuk menjadi referensi tentang  bahan pembenah tanah dan manfaatnya pada tanaman padi. Semoga bermanfaat.

Oleh : Zuni Fitriyantini, S.TP.

DAFTAR PUSTAKA
1.     Arsyad, S. 2000. Konservasi Tanah dan Air. Bogor. IPB.
2.     Dariah, Ai. 2007. Bahan Pembenah Tanah : Prospek dan KendalaPemanfaatannya. Tabloid Sinar Tani.
3.     Hickman, J. S. and David A.Whitney. 1990. Soil Conditioners. Departemen of Agronomy Kansas State University. North Central Regional Extension Publication 295.
4.     Sari, Niken Puspita. 2012. Basal Alternatif Baru Pembenah Tanah pada Perkebunan Kopi dan Kakao. Warta Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Jember.
5.     Tala’ohu, S. H. dan M. Al-Jabri. 2008. Mengatasi Degradasi Lahan Melalui Aplikasi Pembenah Tanah (Kajian Persepsi Petani di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur). Jurnal Zeolit Indonesia Vol. 7 No. 1. Bogor. Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi.