Keamanan
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi. Keamanan pangan sangat penting untuk diperhatikan terutama oleh para produsen pangan.
Pangan
olahan yang diproduksi harus sesuai dengan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang
Baik.
Selain
itu pangan harus layak dikonsumsi adalah pangan yang tidak busuk, tidak
menjijikkan, dan bermutu baik, serta bebas dari Cemaran Biologi, Kimia dan
Cemaran Fisik. Berikut dibahas satu persatu tentang cemaran tersebut.
a.
Cemaran BIOLOGI
Bisa berupa bakteri, kapang, kamir,
parasit, virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba bisa menyebabkan pangan
menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada
manusia bahkan kematian.
1. Faktor
yang membuat bakteri tumbuh: pangan berprotein tinggi, kondisi hangat (suhu 40o
- 60oC), kadar air, tingkat keasaman, waktu penyimpanan.
2. Cara
pencegahan cemaran biologi :
•
Beli bahan mentah dan pangan di tempat yang bersih.
•
Beli dari penjual yang sehat dan bersih.
•
Pilih makanan yang telah dimasak.
•
Beli pangan yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan baik.
•
Konsumsi pangan secara benar.
•
Kemasan tidak rusak.
•
Tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam
atau busuk).
•
Jangan sayang membuang pangan dengan rasa menyimpang.
b. Cemaran
KIMIA
Merupakan bahan kimia yang tidak
diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Cemaran kimia masuk ke dalam pangan
secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya.
•
Racun alami, contoh racun jamur, singkong beracun, racun ikan
buntal, dan racun alami pada jengkol.
• Cemaran bahan kimia dari lingkungan, contoh: limbah industri, asap
kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada
peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat.
• Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melebihi takaran, contoh:
pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas.
• Penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, Contoh:
Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow.
Cara pencegahan cemaran
Kimia:
•
Selalu memilih bahan pangan yang baik untuk dimasak atau
dikonsumsi langsung.
•
Mencuci
sayuran dan buah-buahan dengan bersih sebelum
diolah atau dimakan.
•
Menggunakan
air bersih (tidak tercemar) untuk menangani dan mengolah pangan.
• Tidak
menggunakan bahan tambahan (pewarna, pengawet, dan lain-lain) yang dilarang
digunakan untuk pangan.
• Menggunakan
Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran
yang diijinkan.
•
Tidak
menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam berat.
•
Tidak
menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan.
•
Tidak
menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan.
•
Jangan
menggunakan wadah sterofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk
mewadahi pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam
karena berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan
(migrasi).
c. Cemaran FISIK
Adalah benda-benda yang tidak boleh ada dalam
pangan seperti rambut, kuku, staples, serangga mati, batu atau kerikil,
pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain.
Benda-benda ini jika termakan dapat
menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Benda
tersebut berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan
pencernaan.
Cara pencegahan cemaran Fisik : Perhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi.
Keamanan Pangan bila tidak diperhatikan
dengan baik akan menyebabkan keracunan pangan yang dapat membahayakan kesehatan
manusia bahkan mampu mengancam jiwa.
Keracunan Pangan
Keracunan Pangan adalah seseorang
yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan
mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis (mikroorganisme)
atau kimia.
Jika terdapat dua orang atau lebih yang
menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi
pangan, dan pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan, maka disebut
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB Keracunan Pangan).
OLeh : Zuni Fitriyantini, S.TP.
Sumber : Badan Pom