Kelompok tani merupakan organisasi petani yang menjadi tumpuan utama pembangunan pertanian di Indonesia. Semua bentuk bantuan dari Kementerian Pertanian harus melalui kelompok tani, tidak bisa diterimakan pada pribadi atau perseorangan. Kelompok tani dapat berupa kelompok tani dewasa, pemuda tani, maupun wanita tani. Kelompok tani dewasa biasa disebut dengan kelompok tani ( Poktan), pemuda tani biasa disebut Taruna tani atau Kelompok Pemuda Tani (KPT), sedangkan wanita tani biasa disebut dengan Kelompok Wanita Tani (KWT).
Keberadaan kelompok tani,
baik dewasa, pemuda tani, maupun wanita tani tidak lepas dari peran serta
penyuluh pertanian di lapangan. Pembentukan kelompok tani harus dihadiri dan
atas sepengetahuan penyuluh pertanian agar dapat diakui secara legal dan
datanya dimasukan ke simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Penyuluh pertanian lah yang bertugas mendampingi dan membina kelompok tani agar
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan kondisi dan potensi
sekitar.
Pembinaan dan pemberdayaan
terhadap kelompok tani diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam
maupun sumberdaya manusia, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih
efektif, dan memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses informasi,
pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan
ini juga diharapkan mampu membentuk kelompok tani yang berjiwa kewirausahaan,
mandiri, dan mengandalkan sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial
dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.
Upaya pembinaan dan
pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan dan
keragaan dari masing-masing kelompok tani. Hal ini agar diketahui kemampuan
masing-masing kelompok tani baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen administrasi,
mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi usaha
tani, dan mengembangkan kelompok tani itu sendiri. Adapun hasil terhadap
pemetaan keragaan kelompok tani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas kemampuan
(pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam penyusunan strategi
pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat
sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam memberikan terapi
guna memperbaikai, meningkatkan usaha tani lebih produktif, efektif dan
efisien.
Pembinaan terhadap kelompok tani
ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima manfaat (bantuan)
harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi
vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014, dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan
dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional
Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan
efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering
(klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.
Tujuan dalam melakukan
penilaian kelas kemampuan kelompok tani adalah untuk :
- Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani;
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
- Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompok tani;
- Menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN;
- Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompok tani.
Sedangkan manfaat penilaian
kelas kemampuan kelompok tani antara lain :
- Diperolehnya strategi pembinaan kelompok tani sesuai dengan kelas kemampuannya;
- Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompok tani menjadi Gabungan Kelompok tani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Peningkatan kelas Kelompok tani
merupakan indikasi bahwa kelompok tani telah mampu memfasilitasi anggotanya
dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Keberdayaan petani
harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan internal petani,
sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan
dukungan sumberdaya produktif, maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih
mensejahterakan. Adapun strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan kelas
kelompok adalah Peningkatan Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan
yaitu :
A. Pengembangan Sumberdaya
Manusia (SDM);
Diawali dengan upaya
peningkatan kesadaran, hal ini berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya. Petani
harus diyakinkan bahwa mereka memiliki kesempatan dan kemungkinan yang tinggi
untuk memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan pendapatan dengan mempelajari
aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan teknologi, yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya yang menyangkut aspek
ekonomi, rohani, kesehatan, pendidikan hukum dan lain-lain. Pengembangan SDM
ini akan menghasilkan kelompok tani yang memiliki kemampuan untuk merencanakan
usahanya sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan masalah
dan mengetahui teknologi yang dibutuhkannya.
B. Pengembangan modal;
Dimulai dari kesadaran kelompok
tani untuk memiliki dana bersama yang dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan
penggalangan dana ini akan menghasilkan akumulasi dana yang memerlukan satu
wadah lembaga keuangan mikro yang dikelola secara kelompok yang akan
menumbuhkan sistem ekonomi rakyat yang mampu memfasilitasi aspek permodalan anggotanya.
Untuk memenuhi kekurangan dana kelompok tani akan bekerja sama dengan lembaga
lain (perbankan) yang bersedia memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal ini
akan meningkatkan kemampuan kelompok tani.
C. Pengembangan usaha;
Diawali dengan memanfaatkan kelimpahan
Sumberdaya Alam (SDA) yang ada di wilayahnya. Petani/Kelompok tani dapat mengoptimalkan
SDA dengan usahatani pertanian maupun peternakan ataupun perikanan, yang diperuntukkan
bagi pemenuhan kebutuhan 4 F yaitu Food (pangan), Feed (Pakan), Fuel (Energi),
Fertilizer (Pupuk). Pengembangan usaha tersebut dilakukan dengan prinsip
pengelolaan terpadu dalam sistem pertanian terpadu, yang mengkombinasikan
komponen berbeda (pertanian, peternakan, perikanan) dalam sistem produksi
usahatani agar saling melengkapi, melalui teknik, (1) Pengelolaan Tanaman Terpadu,
(2) Pengelolaan Hama Terpadu, (3) Pengelolaan Hara Terpadu, (4) Pengelolaan Air
Terpadu, (5) Pengelolaan Ternak Terpadu, (6) Pengelolan Limbah Terpadu.
Selanjutnya petani-/kelompok tani diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan sumberdaya
lokal dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
D. Pengembangan Kelembagaan
Usaha;
Pada tahap awal keberadaan
usaha masing-masing anggota dianggap sebagai unit produksi secara keseluruhan, selanjutnya
untuk efisiensi usaha secara perlahan anggota kelompok satu dengan lainnya
memulai usaha bersama secara kecil-kecilan seperti pemasaran bersama, pengadaan
sarana produksi bersama. Pada gilirannya usaha kecil tersebut akan berkembang
menjadi usaha menengah bahkan usaha besar yang memiliki badan hukum yang formal.
Prinsip-prinsip dalam
melakukan penilaian kelompok tani yaitu:
a)
Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan
fungsi kelompoktani;
b)
Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
c)
Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan
penilaian akan memberikan hasil yang sama;
d)
Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi kelompoktani;
e)
Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang
ditetapkan.
Aspek Penilaian kelas
kemampuan kelompok tani dikenal dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM
POKTAN), yaitu: (a) Kemampuan merencanakan; (b) Kemampuan mengorganisasikan;
(c) Kemampuan melaksanakan kegiatan, (d) Kemampuan melakukan pengendalian dan
pelaporan; (e) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani.
Indikator Penilaian kelas
kemampuan kelompoktani merupakan rincian kegiatan dalam menjalankan fungsinya
dengan rincian sebagai berikut :
a) Aspek kemampuan
merencanakan, terdiri dari indikator:
1) Merencanakan
kegiatan belajar (nilai maksimum 50);
2) Merencanakan usaha
(nilai maksimum 150).
b) Kemampuan
mengorganisasikan, yang terdiri dari:
1)
Struktur Organisasi (nilai maksimum 25);
2)
Aturan dan Norma (nilai maksimum 25);
3)
Administrasi pembukuan (nilai maksimum 100).
c) Kemampuan melaksanakan
kegiatan yang terdiri dari:
1) Pertemuan rutin
(nilai maksimum 40);
2) Kegiatan belajar
(nilai maksimum 50);
3) Pelaksanaan usaha
(nilai maksimum 200);
4) Pemupukan modal
(nilai maksimum 50);
5) Pelayanan
informasi dan teknologi (nilai maksimum 60).
d) Kemampuan melakukan
pengendalian dan pelaporan, dengan indikator Evaluasi usaha kelompok (nilai
maksimum 100)
e) Kemampuan mengembangkan
kepemimpinan kelompoktani, dengan indikator pengembangan kapasitas dan
pengkaderan pengurus (nilai maksimum 150).
Kelas Kemampuan Kelompok tani
ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap kelompok tani oleh kelembagaan
yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, dengan penetapan kelas
sebagai berikut :
a) Kelas Pemula mempunyai
nilai sampai dengan 245;
b) Kelas Lanjut mempunyai
nilai 246-455;
c) Kelas Madya mempunyai
nilai 456-700;
d) Kelas Utama mempunyai
nilai 701-1.000.
hasil penilaian diharapkan
dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan strategi pemberdayaan kelompok tani
berdasarkan kelas kemampuannya.
Oleh : Zuni Fitriyantini,
S.TP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar